Selasa, 19 April 2016

manajemen kebidanan

A.    Konsep dasar manejemen kebidanan
1.      Pengertian manejemen kebidanan
Manejemen kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosis kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi (Muslihatun, 2009 : 112).
2.      Langkah manejemen kebidanan
Ada tujuh langkah dalam manejemen kebidanan yaitu sebagai berikut (Varney,1997) dalam (Betty mangkuji,dkk,2013):
a.    Langkah 1 : Pengumpulan data
Pada langkah ini, kegiatan yang dilakukan adalah pengkajian dengan mengumpulkan semua data yang diperlukan untuk mengevaluasi klien secara lengkap. Data yang di kumpulkan antara lain :
a)        Keluhan klien
b)        Riwayat kesehatan klien
c)        Pemeriksaan fisik secara lengkap sesuai dengan kebutuhan
d)       Meninjau catatan terbaru atau catatan sebelumnya
e)        Meninjau data laboratorium. Pada langkah ini, dikumpulkan semua informasi yang akurat dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien. Pada langkah ini, bidan mengumpulkan data dasar awal secara lengkap.
b.    Langkah II : Interprestasi data dasar
Pada langkah ini, kegiatan yang dilakukan adalah menginterprestasikan semua data dasar yang telah dikumpulkan sehingga ditemukan diagnosis atau masalah. Diagnosis yang dirumuskan adalah diagnosis dalam lingkup praktik kebidanan yang tergolong pada nomenklatur standart diagnosis, sedangkan perihal yang berkaitan dengan pengalaman klien ditemukan dari hasil pengkajian.
c.    Langkah III : Identifikasi diagnosis/masalah potensial
Pada langkah ini, kita mengidentifikasi masalah atau diagnosis potensial lain berdasarkan rangkaian diagnosis atau masalah yang sudah teridentifikasi. Berdasarkan temuan tersebut, bidan dapat melakukan antispasi agar diagnosis/masalah tersebut tidak terjadi. Selain itu, bidan harus bersiap-siap apabila diagnosis/masalah itu benar-benar terjadi. Contoh diagnosi/masalah potensial :
a)        Potensial perdarahan post partum,apabila diperoleh data ibu hamil kembar, polihidramnion, hamil besar akibat menderita diabetes.
b)        Kemungkinan distosia bahu, apabila data yang ditemukan adalah besar.
d.   Langkah IV : Identifikasi kebutuhan yang memerlukan penanganan segera
Pada langkah ini, yang dilakukan bidan adalah mengidentifikasi perlunya tindakan segera oleh bidan atau dokter untuk dikonsultasikan atau ditangani bersama oleh anggota tim kesehatan lain sesuai dengan kondisi klien. Ada kemungkinan, data yang kita peroleh memerlukan tindakan yang harus segera dilakukan oleh bidan, sementara kondisi yang lain masih bisa menunggu beberapa waktu lagi. Contohnya pada kasus-kasus kegawatdaruratan kebidanan, seperti perdarahan yang memerlukan tindakan KBI dan KBE.
e.    Langkah V : Perencanaan asuhan yang menyeluruh
Pada langkah ini, direncanakan asuhan yang menyeluruh yang ditentukan berdasarkan langkah-langkah sebelumnya. Rencana asuhan menyeluruh tidak hanya meliputi hal yang sudah teridentifikasi dari kondisi klien atau dari setiap masalah yang berkaitan, tetapi dilihat juga dari apa yang akan diperkiran terjadi selanjutnya, apakah dibutuhkan konseling dan apakah perlu merujuk klien. Setiap asuhan yang di rencanakan harus disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu bidan dan pasien.
f.     Langkah VI : Pelaksanaan
Pada langkah keenam ini, kegiatan yang dilakukan adalah melaksanakan rencana asuhan yang sudah dibuat pada langkah kelima secara aman dan efisien. Kegiatan ini bisa dilakukan bidan atau anggota tim kesehatan yang lain jika bidan tidak melakukan sendiri, bidan tetap memikul tanggung jawab untuk mengarahkan pelaksananya. Dalam situasi ini, bidan harus berkolaborasi dengan tim kesehatan lain atau dokter. Dengan demikian, bidan harus bertanggung jawab atas terlaksananya rencana asuhan yang menyeluruh yang telah dibuat bersama tersebut.
g.    Langkah VII : Evaluasi
Pada langkah terakhir ini, yang dilakukan oleh bidan adalah :
a)    Melakukan evaluasi keefektifan asuhan yang sudah diberikan, yang mencakup pemenuhan kebutuhan, untuk menilai apakah sudah benar-benar terlaksana/terpenuhi sesuai dengan kebutuhan yang telah teridentifikasi dalam masalah dan diagnosis.
b)   Mengulang kembali dari awal setiap asuhan yang tidak efektif untuk mengetahui mengapa proses manejemen ini tidak efektif.


B.       Konsep Dasar Asuhan Kebidanan
1.         Pengertian Asuhan Kebidanan
Asuhan kebidanan, adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/ masalah di bidang kesehatan ibu pada masa kehamilan, persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana (Muslihatun, 2009: 113).
2.         Hak dan kewajiban bidan
a.    Hak bidan
Dalam memberikan asuhan kebidanan kepada kliennya, bidan berhak:
1)        Mendapat perlindungan hukum
2)        Bekerja sesuai standar profesi
3)        Menolak keinginan pasien dan keluarga yang bertantangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi
4)        Memiliki privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan
5)        Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jengjang karir dan jabatan
6)        Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan atau pelatihan
7)        Mendapat konpensasi kesejahteraan yang sesuai (Mangkuji, dkk, 2013).


b.      Kewajiban bidan
Disamping beberapa hak bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada kliennya, ada pula kewajiban yang harus dilakukannya, antara lain:
1)      Mematuhi peraturan RS atau tempat bekerja
2)      Memberikan pelayanan sesuai standar profesi
3)      Merujuk pasien dengan penyulit ke tingkat yang lebih tinggi
4)      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga
5)      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya
6)      Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien (Mangkuji, dkk, 2013).
C.    Konsep dasar dokumentasi kebidanan
1.         Pengertian dokumentasi
Dokumentasi adalah sekumpulan catatan, penyimpanan dan desiminasi dari catatan informasi dalam sistem terintegritasi untuk penggunaan yang efisien dan mudah diterima. Dokumentasi merupakan persiapan dan catatan komunikasi mendorong untuk membuktikan suatu informasi atau kejadian (Muslihatun, 2009: 3).
2.         Tujuan dokumentasi
Tujuan dari kegiatan pendokumentasian asuhan kebidanan, antara lain :
1)        Sebagai sarana komunikasi
2)        Sebagai sarana tanggung jawab dan tanggung gugat
3)        Sebagai sarana informasi statistik
4)        Sebagai sarana pendidikan
5)        Seabagai sumber data penelitian
6)        Sebagai jaminan kualitas pelayanan kesehatan
7)        Sebagai sumber data perencanaan asuhan kebidanan berkelanjutan (Muslihatun, 2009: 5-6).
3.      Fungsi dokumentasi
1)        Bentuk tanggung jawab profesi bidan
Dokumentasi asuhan kebidanan membantu kelancaran dan kontinuitas  pemberian asuhan kebidanan, membantu koordinasi rangkaian asuhan kebidanan serta membantu merumuskan evaluasi kemajuan status kesehatan pasien setelah pemberian asuhan kebidanan (Muslihatun, 2009: 6).
2)        Arti penting hukum ditinjau dari kondisi pasien
Apabila seorang bidan atau tenaga kesehatan mendapat tuntutan hukum, maka bidan tersebut harus mampu membuktikan beberapa unsur yang menyebabkan dirinya lalai. Unsur kelalaian yang harus dibuktikan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang mendapat tuntutan hukum, antara lain: kelalaian menjalankan kewajiban sebagai tenaga kesehatan, kelalaian dalam mengikuti standar/ prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan, hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kecelakaan, serta gangguan nyata sebagai akibat dari kelalaian tenaga kesehatan tersebut (Muslihatun, 2009: 12).
3)        Pedoman untuk pendokumentasian secara legal
Sebagai suatu dokumentasi profesi, dokumentasi asuhan/ pelaksanaan kebidanan harus memenuhi standar profesi sehingga dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan secara legal.
Panduan legal menurut potter dan perry, antara lain (mufdlillah, dkk, 2001) dalam (Muslihatun, 2009: 13-14):
a.         Jangan menghapus menggunakan tipe-ex atau mencoret tulisan yang salah ketika mencatat, karena akan tampak seakan-akan bidan mencoba menyembunyikan informasi dan merusak catatan. Cara yang benar adalah dengan membuat satu garis pada tulisan yang salah, tulis kata “salah” lalu diparaf, kemudian tulis catatan yang benar.
b.        Jangan menulis komentar yang bersifat mengkritik klien atau tenaga kesehatan yang lain, karena pernyataan tersebut dapat digunakan sebagai bukti perilaku tidak profesional atau asuhan kebidanan yang tidak bermutu. Tulislah hanya uraian objektif tentang perilaku klien dan tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang lain.
c.         Mengoreksi semua kesalahan sesegera mungkin karena kesalahan menulis dapat diikuti dengan kesalahan tindakan
d.        Mencatat data hanya yang berupa fakta, catatan harus akurat dan dapat dipercaya. Pastikan apa yang ditulis adalah fakta, jangan berspekulasi atau menulis perkiraan saja
e.         Jangan biarkan bagian kosong pada catatan bidan, karena orang lain dapat menambah informasi yang tidak benar pada bagian kosong tersebut. Buat garis horizontal sepanjang bagian kosong dan paraf dibawahnya
f.         Semua catatan harus dapat dibaca dan ditulis dengan tinta, karena tulisan yang tidak terbaca dapat disalah tafsirkan
g.        Jika mempertanyakan suatu instruksi, catat bahwa anda sedang mengklarifikasi.
h.        Menulis untuk diri bidan sendiri karena bidan bertanggung jawab atas informasi yang ditulisnya, jadi jangan menulis untuk orang lain
i.          Menghindari penggunaan tulisan yang umum, tulis lengkap, singkat dan padat
j.          Dokumentasi dimulai dengan waktu dan diakhiri dengan tanda tangan serta titel anda. Pastikan urutan kejadian dicatat dengan benar  dan tanda tangan menunjukan orang yang bertanggung gugat atas dokumentasi tersebut. Jangan ditunggu sampai akhir giliran dinas untuk mencatat perubahan penting yang terjadi beberapa jam yang lalu
4)        Dokumentasi SOAP
Dokumentasi SOAP (subjektif, objektif, assesment, planning)
a.       Subjektif
a)         Pendokumentasian hasil pengumpulan data klien melalui anamnesis
b)         Berhubungan dengan masalah dari sudut pandang klien
c)         Pada orang yang bisu, dibelakang data di beri tanda “0” atau “x”
b.      Objektif
a)          Pendokumentasian hasil pemeriksaan fisik klien
b)         Hasil pemeriksaan lab/pemeriksaan diagnostik lain
c)          Informasi dari keluarga atau orang lain
c.    Assesment
a)         Pendokumentasian hasil analisis dan interprestasi data subjektif dan objektif
b)         Diagnosis/masalah
c)          Diagnosis/masalah potensial
d)         Antisipasi diagnosis/masalah potensial/tindakan segera
d.   Planning
Pendokumentasian tindakan (I) dan evaluasi (E), meliputi : asuhan mandiri, kolaborasi, tes diagnostik/ laboratorium, konseling, dan tindak lanjut (follow up ) (Mangkuji, dkk, 2013).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar