A.
Konsep
dasar manejemen kebidanan
1. Pengertian
manejemen kebidanan
Manejemen kebidanan adalah pendekatan
yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosis kebidanan, perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi (Muslihatun, 2009 : 112).
2. Langkah
manejemen kebidanan
Ada
tujuh langkah dalam manejemen kebidanan yaitu sebagai berikut (Varney,1997) dalam
(Betty mangkuji,dkk,2013):
a. Langkah
1 : Pengumpulan data
Pada langkah ini, kegiatan
yang dilakukan adalah pengkajian dengan mengumpulkan semua data yang diperlukan
untuk mengevaluasi klien secara lengkap. Data yang di kumpulkan antara lain :
a)
Keluhan klien
b)
Riwayat kesehatan klien
c)
Pemeriksaan fisik secara lengkap sesuai
dengan kebutuhan
d) Meninjau
catatan terbaru atau catatan sebelumnya
e)
Meninjau data laboratorium. Pada langkah
ini, dikumpulkan semua informasi yang akurat dari semua sumber yang berkaitan
dengan kondisi klien. Pada langkah ini, bidan mengumpulkan data dasar awal
secara lengkap.
b. Langkah
II : Interprestasi data dasar
Pada langkah ini,
kegiatan yang dilakukan adalah menginterprestasikan semua data dasar yang telah
dikumpulkan sehingga ditemukan diagnosis atau masalah. Diagnosis yang
dirumuskan adalah diagnosis dalam lingkup praktik kebidanan yang tergolong pada
nomenklatur standart diagnosis, sedangkan perihal yang berkaitan dengan
pengalaman klien ditemukan dari hasil pengkajian.
c. Langkah
III : Identifikasi diagnosis/masalah potensial
Pada langkah ini, kita
mengidentifikasi masalah atau diagnosis potensial lain berdasarkan rangkaian
diagnosis atau masalah yang sudah teridentifikasi. Berdasarkan temuan tersebut,
bidan dapat melakukan antispasi agar diagnosis/masalah tersebut tidak terjadi.
Selain itu, bidan harus bersiap-siap apabila diagnosis/masalah itu benar-benar
terjadi. Contoh diagnosi/masalah potensial :
a)
Potensial perdarahan post partum,apabila
diperoleh data ibu hamil kembar, polihidramnion, hamil besar akibat menderita
diabetes.
b)
Kemungkinan distosia bahu, apabila data yang
ditemukan adalah besar.
d. Langkah
IV : Identifikasi kebutuhan yang memerlukan penanganan segera
Pada langkah ini, yang
dilakukan bidan adalah mengidentifikasi perlunya tindakan segera oleh bidan
atau dokter untuk dikonsultasikan atau ditangani bersama oleh anggota tim
kesehatan lain sesuai dengan kondisi klien. Ada kemungkinan, data yang kita
peroleh memerlukan tindakan yang harus segera dilakukan oleh bidan, sementara
kondisi yang lain masih bisa menunggu beberapa waktu lagi. Contohnya pada
kasus-kasus kegawatdaruratan kebidanan, seperti perdarahan yang memerlukan
tindakan KBI dan KBE.
e. Langkah
V : Perencanaan asuhan yang menyeluruh
Pada langkah ini,
direncanakan asuhan yang menyeluruh yang ditentukan berdasarkan langkah-langkah
sebelumnya. Rencana asuhan menyeluruh tidak hanya meliputi hal yang sudah
teridentifikasi dari kondisi klien atau dari setiap masalah yang berkaitan,
tetapi dilihat juga dari apa yang akan diperkiran terjadi selanjutnya, apakah
dibutuhkan konseling dan apakah perlu merujuk klien. Setiap asuhan yang di
rencanakan harus disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu bidan dan pasien.
f. Langkah
VI : Pelaksanaan
Pada langkah keenam
ini, kegiatan yang dilakukan adalah melaksanakan rencana asuhan yang sudah
dibuat pada langkah kelima secara aman dan efisien. Kegiatan ini bisa dilakukan
bidan atau anggota tim kesehatan yang lain jika bidan tidak melakukan sendiri,
bidan tetap memikul tanggung jawab untuk mengarahkan pelaksananya. Dalam
situasi ini, bidan harus berkolaborasi dengan tim kesehatan lain atau dokter.
Dengan demikian, bidan harus bertanggung jawab atas terlaksananya rencana
asuhan yang menyeluruh yang telah dibuat bersama tersebut.
g. Langkah
VII : Evaluasi
Pada langkah terakhir
ini, yang dilakukan oleh bidan adalah :
a) Melakukan
evaluasi keefektifan asuhan yang sudah diberikan, yang mencakup pemenuhan
kebutuhan, untuk menilai apakah sudah benar-benar terlaksana/terpenuhi sesuai
dengan kebutuhan yang telah teridentifikasi dalam masalah dan diagnosis.
b) Mengulang
kembali dari awal setiap asuhan yang tidak efektif untuk mengetahui mengapa
proses manejemen ini tidak efektif.
B.
Konsep
Dasar Asuhan Kebidanan
1.
Pengertian Asuhan Kebidanan
Asuhan
kebidanan, adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab
bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/ masalah
di bidang kesehatan ibu pada masa kehamilan, persalinan, nifas, bayi setelah
lahir serta keluarga berencana (Muslihatun, 2009: 113).
2.
Hak dan kewajiban bidan
a. Hak
bidan
Dalam memberikan asuhan
kebidanan kepada kliennya, bidan berhak:
1)
Mendapat perlindungan hukum
2)
Bekerja sesuai standar profesi
3)
Menolak keinginan pasien dan keluarga
yang bertantangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi
4)
Memiliki privasi dan menuntut apabila
nama baiknya dicemarkan
5)
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
jengjang karir dan jabatan
6)
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kualitas diri melalui pendidikan atau pelatihan
7)
Mendapat konpensasi kesejahteraan yang
sesuai (Mangkuji, dkk, 2013).
b. Kewajiban
bidan
Disamping beberapa hak
bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada kliennya, ada pula kewajiban
yang harus dilakukannya, antara lain:
1) Mematuhi
peraturan RS atau tempat bekerja
2) Memberikan
pelayanan sesuai standar profesi
3) Merujuk
pasien dengan penyulit ke tingkat yang lebih tinggi
4) Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga
5) Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya
6) Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien (Mangkuji, dkk, 2013).
C. Konsep dasar dokumentasi kebidanan
1.
Pengertian dokumentasi
Dokumentasi
adalah sekumpulan catatan, penyimpanan dan desiminasi dari catatan informasi
dalam sistem terintegritasi untuk penggunaan yang efisien dan mudah diterima.
Dokumentasi merupakan persiapan dan catatan komunikasi mendorong untuk
membuktikan suatu informasi atau kejadian (Muslihatun, 2009: 3).
2.
Tujuan dokumentasi
Tujuan
dari kegiatan pendokumentasian asuhan kebidanan, antara lain :
1)
Sebagai sarana komunikasi
2)
Sebagai sarana tanggung jawab dan
tanggung gugat
3)
Sebagai sarana informasi statistik
4)
Sebagai sarana pendidikan
5)
Seabagai sumber data penelitian
6)
Sebagai jaminan kualitas pelayanan
kesehatan
7)
Sebagai sumber data perencanaan asuhan
kebidanan berkelanjutan (Muslihatun, 2009: 5-6).
3. Fungsi
dokumentasi
1)
Bentuk tanggung jawab profesi bidan
Dokumentasi
asuhan kebidanan membantu kelancaran dan kontinuitas pemberian asuhan kebidanan, membantu
koordinasi rangkaian asuhan kebidanan serta membantu merumuskan evaluasi
kemajuan status kesehatan pasien setelah pemberian asuhan kebidanan (Muslihatun,
2009: 6).
2)
Arti penting hukum ditinjau dari kondisi
pasien
Apabila
seorang bidan atau tenaga kesehatan mendapat tuntutan hukum, maka bidan
tersebut harus mampu membuktikan beberapa unsur yang menyebabkan dirinya lalai.
Unsur kelalaian yang harus dibuktikan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang
mendapat tuntutan hukum, antara lain: kelalaian menjalankan kewajiban sebagai
tenaga kesehatan, kelalaian dalam mengikuti standar/ prosedur pelayanan
kesehatan yang ditetapkan, hubungan sebab akibat antara perbuatan dan
kecelakaan, serta gangguan nyata sebagai akibat dari kelalaian tenaga kesehatan
tersebut (Muslihatun, 2009: 12).
3)
Pedoman untuk pendokumentasian secara
legal
Sebagai
suatu dokumentasi profesi, dokumentasi asuhan/ pelaksanaan kebidanan harus
memenuhi standar profesi sehingga dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan
dan tindakan yang dilakukan secara legal.
Panduan
legal menurut potter dan perry, antara lain (mufdlillah, dkk, 2001) dalam (Muslihatun,
2009: 13-14):
a.
Jangan menghapus menggunakan tipe-ex atau mencoret tulisan yang salah
ketika mencatat, karena akan tampak seakan-akan bidan mencoba menyembunyikan
informasi dan merusak catatan. Cara yang benar adalah dengan membuat satu garis
pada tulisan yang salah, tulis kata “salah” lalu diparaf, kemudian tulis
catatan yang benar.
b.
Jangan menulis komentar yang bersifat
mengkritik klien atau tenaga kesehatan yang lain, karena pernyataan tersebut
dapat digunakan sebagai bukti perilaku tidak profesional atau asuhan kebidanan
yang tidak bermutu. Tulislah hanya uraian objektif tentang perilaku klien dan
tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang lain.
c.
Mengoreksi semua kesalahan sesegera
mungkin karena kesalahan menulis dapat diikuti dengan kesalahan tindakan
d.
Mencatat data hanya yang berupa fakta,
catatan harus akurat dan dapat dipercaya. Pastikan apa yang ditulis adalah
fakta, jangan berspekulasi atau menulis perkiraan saja
e.
Jangan biarkan bagian kosong pada
catatan bidan, karena orang lain dapat menambah informasi yang tidak benar pada
bagian kosong tersebut. Buat garis horizontal sepanjang bagian kosong dan paraf
dibawahnya
f.
Semua catatan harus dapat dibaca dan
ditulis dengan tinta, karena tulisan yang tidak terbaca dapat disalah tafsirkan
g.
Jika mempertanyakan suatu instruksi,
catat bahwa anda sedang mengklarifikasi.
h.
Menulis untuk diri bidan sendiri karena
bidan bertanggung jawab atas informasi yang ditulisnya, jadi jangan menulis
untuk orang lain
i.
Menghindari penggunaan tulisan yang
umum, tulis lengkap, singkat dan padat
j.
Dokumentasi dimulai dengan waktu dan
diakhiri dengan tanda tangan serta titel anda. Pastikan urutan kejadian dicatat
dengan benar dan tanda tangan menunjukan
orang yang bertanggung gugat atas dokumentasi tersebut. Jangan ditunggu sampai
akhir giliran dinas untuk mencatat perubahan penting yang terjadi beberapa jam
yang lalu
4)
Dokumentasi SOAP
Dokumentasi
SOAP (subjektif, objektif, assesment,
planning)
a. Subjektif
a)
Pendokumentasian hasil pengumpulan data
klien melalui anamnesis
b)
Berhubungan dengan masalah dari sudut
pandang klien
c)
Pada orang yang bisu, dibelakang data di
beri tanda “0” atau “x”
b. Objektif
a)
Pendokumentasian hasil pemeriksaan fisik
klien
b)
Hasil pemeriksaan lab/pemeriksaan
diagnostik lain
c)
Informasi dari keluarga atau orang lain
c.
Assesment
a)
Pendokumentasian hasil analisis dan
interprestasi data subjektif dan objektif
b)
Diagnosis/masalah
c)
Diagnosis/masalah potensial
d)
Antisipasi diagnosis/masalah
potensial/tindakan segera
d.
Planning
Pendokumentasian tindakan (I) dan
evaluasi (E), meliputi : asuhan mandiri, kolaborasi, tes diagnostik/
laboratorium, konseling, dan tindak lanjut (follow
up ) (Mangkuji, dkk, 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar